TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
DAFTAR NAMA PENGURUS PKK
DESA LABUAH GUNUANG KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Surat Keputusan Kepala Desa Labuah Gunuang Nomor : 12 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pengurus PKK
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
Ketua |
Adrisna |
Jr. Kayu Tanam |
|
2 |
Wakil Ketua |
Beta Amelia |
Jr. Simpang Empat Kabindu |
|
3 |
Sekretaris 1 |
Riska Wahyu Ningsih |
Jr. Lareh Nan Panjang |
|
4 |
Sekretaris 2 |
Tetrianis |
Jr. Simpang Empat Kabindu |
|
5 |
Bendahara |
Huzaimah |
Jr. Kayu Tanam |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|